Pasal 232
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah provinsi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra Perangkat Daerah provinsi, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja Perangkat Daerah provinsi; dan b. tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah provinsi telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja Perangkat Daerah
provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah provinsi telah dilaksanakan melalui Renja Perangkat Daerah provinsi.
