Pasal 234
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA provinsi menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
