PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. (2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun. (3) Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD. (4) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. (5) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
