PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (2) Pembahasan bersama Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun.
(3) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah. (4) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
