PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengajukan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dikonsultasikan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun.
