PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis permasalahan pembangunan Daerah; c. penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; d. analisis isu strategis pembangunan jangka panjang; e. perumusan visi dan misi Daerah; f. perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan g. KLHS. (2) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.
