PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
(2) Kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.
