Pasal 189
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, mencakup perumusan sasaran dan prioritas pembangunan serta program dan kegiatan Perangkat Daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan sasaran, arah kebijakan dan program Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi masing-masing; b. sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan sasaran, prioritas pembangunan nasional, dan program strategis nasional terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antarprovinsi/negara; c. rencana program dan kegiatan pembangunan Daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional; dan d. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RKP dan RPJMD provinsi masing- masing.
