Pasal 188
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
