Pasal 187
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 mencakup perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan Daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD provinsi masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, selaras dengan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah serta RTRW; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, berpedoman pada arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi lainnya; d. program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah provinsi lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, mengarah pada
pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah provinsi masing-masing; dan f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD, dan RTRW provinsi masing-masing, serta memperhatikan RTRW provinsi lainnya.
