Pasal 186
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
