Pasal 190
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarprovinsi.
(2) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Menteri.
