PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 181
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota.
