Pasal 182
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), mencakup perencanaan pembangunan Daerah pada satu Daerah provinsi dan dengan Daerah provinsi lainnya yang berbatasan dan/atau Daerah provinsi yang memiliki keterkaitan pembangunan dalam jangka waktu tertentu. (2) Lingkup Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2), mencakup perencanaan pembangunan Daerah provinsi, satu Daerah kabupaten/kota dan dengan Daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan/atau Daerah kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan pembangunan pada wilayah Daerah provinsi dalam jangka waktu tertentu. (3) Lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3), mencakup perencanaan pembangunan Daerah pada wilayah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu.
