PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 180
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan: a. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah; b. konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional; c. konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah; d. konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan e. kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
