PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 175
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan disusun berdasarkan: a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; b. kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan c. urusan wajib pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dan wajib bukan pelayanan dasar yang berpedoman pada NSPK sesuai dengan kondisi nyata Daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah. (2) Dalam hal SPM dan NSPK sebagaimana pada ayat (1) huruf c belum tersedia, maka target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan Perangkat Daerah.
