Pasal 174
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf j, dirumuskan dalam penyusunan RPJMD. (2) Sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf j, dirumuskan dalam penyusunan RKPD berdasarkan Renstra Perangkat Daerah, program pembangunan Daerah, serta perkembangan permasalahan pembangunan Daerah lainnya. (3) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja pembangunan Daerah, BAPPEDA menyusun daftar program, kegiatan, dan indikator kinerja pembangunan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (4) Daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi pedoman penyusunan program dan kegiatan pembangunan Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Perkada. (5) Daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun menurut urusan dan organisasi Perangkat Daerah. (6) Daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara berkala dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan pembangunan Daerah.
