Pasal 173
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Program pembangunan Daerah disusun dalam RPJMD untuk menggambarkan keterkaitan program Perangkat Daerah dalam mencapai sasaran pembangunan melalui strategi dan arah kebijakan yang dipilih. (2) Perumusan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menjabarkan secara teknis upaya mewujudkan sasaran RPJMD. (3) Program pembangunan Daerah dirumuskan berdasarkan arah kebijakan dan diselaraskan dengan program strategis nasional. (4) Program pembangunan yang sifatnya strategik menjadi tanggung jawab bersama Kepala Perangkat Daerah dengan Kepala Daerah pada tingkat kebijakan. (5) Prioritas pembangunan Daerah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional dan Daerah, pencapaian target standar
pelayanan minimal permasalahan pembangunan Daerah, evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas lainnya.
