PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 172
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Strategi dan arah kebijakan RPJMD dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis Daerah serta memedomani Prioritas Nasional. (2) Strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah serta mempedomani Prioritas Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait.
