PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 171
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf h, dirumuskan dalam penyusunan RPJMD. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf h, dirumuskan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. (3) Arah Kebijakan RPJPD merupakan prioritas pembangunan Daerah 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan 5 (lima) tahunan yang harus dipedomani dalam perumusan visi dan misi calon Kepala Daerah dan
penyusunan RPJMD periode berkenaan. (4) Strategi RPJMD merupakan prioritas pembangunan Daerah 5 (lima) tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan yang harus dipedomani dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD periode berkenaan.
