PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 165
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf f, dirumuskan untuk RPJPD dan dijabarkan untuk RPJMD. (2) Visi dan misi digunakan untuk menjelaskan gambaran umum tentang apa yang akan diwujudkan dalam RPJPD dan RPJMD serta kerangka umum kebijakan pembangunan untuk pencapaiannya. (3) Visi dan misi RPJPD harus menggambarkan jangkauan kebijakan yang lebih luas dalam jangka panjang dan secara konsisten dijabarkan dalam arah kebijakan pembangunan jangka menengah. (4) Visi dan misi harus dijelaskan untuk dapat dipahami para pemangku kepentingan dan dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah.
