Pasal 164
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Isu strategis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e, dianalisis dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD berdasarkan gambaran kondisi Daerah dan permasalahan Perangkat Daerah. (2) Isu strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan berdasarkan penelaahan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), dokumen rencana pembangunan lainnya, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, dan isu strategis Perangkat Daerah. (3) Rumusan isu strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal baik skala regional, nasional, maupun internasional yang berpotensi memberi dampak terhadap Daerah dalam kurun waktu jangka menengah maupun jangka panjang. (4) Isu strategis Daerah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah.
