PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 163
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Permasalahan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e, dirumuskan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Perumusan permasalahan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjelaskan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar masalah. (3) Permasalahan pokok dan akar masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah.
