Pasal 162
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, dilaksanakan dengan mekanisme: a. pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan Daerah; b. perumusan alternatif penyempurnaan program pembangunan Daerah dan/atau kegiatan yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan/atau kegiatan; dan c. penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan Daerah dan/atau kegiatan berupa alternatif antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan/atau kegiatan.
(2) Mekanisme pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
