PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 166
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Daerah. (2) Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) menjadi dasar keselarasan dan pencapaian kinerja pembangunan Daerah melalui program dan kegiatan Perangkat Daerah secara langsung maupun tidak langsung. (3) Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah yang telah disampaikan dalam masa kampanye.
