Pasal 159
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf c, dilaksanakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan Daerah lain dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan
nasional dan Daerah, pembangunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, serta pembangunan antar Daerah. (3) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh Daerah. (4) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota dengan menelaah kebijakan Daerah provinsi yang berdampak dan harus dipedomani oleh Daerah kabupaten/kota. (5) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menelaah dampak pembangunan yang saling berpengaruh terhadap Daerah lain dan harus dijabarkan dalam dokumen perencanaan.
