PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 158
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kapasitas riil keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3), dialokasikan kedalam prioritas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga; (2) Prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar; (3) Prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah. (4) Prioritas ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
