PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 157
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penghitungan kapasitas riil keuangan Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dan penerimaan pendapatan Daerah dengan dikonsultasikan kepada BAPPEDA.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian antara kapasitas riil keuangan Daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. (3) Kapasitas riil keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan mengurangi total penerimaan Daerah dengan pengeluaran pembiayaan dan belanja tidak langsung.
