PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 156
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Analisis keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b, dirumuskan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD. (2) Analisis keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas riil keuangan Daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan Daerah. (3) Kapasitas riil keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperlukan untuk mengetahui kemampuan pendanaan prioritas pembangunan.
