PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 155
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) dan ayat (3) yang selaras dengan prioritas pembangunan Daerah periode berkenaan dijabarkan lebih lanjut untuk merumuskan gambaran umum kondisi Daerah. (2) Gambaran umum kondisi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan aspek: geografi dan demografi, potensi Daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing Daerah. (3) Gambaran umum kondisi Daerah harus dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar.
