PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 154
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gambaran umum kondisi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, dianalisis dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Analisis gambaran umum kondisi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan Daerah dan kinerja Perangkat Daerah. (3) Evaluasi kinerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap capaian kinerja selama 5 (lima)
tahun terakhir.
