PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 153
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, meliputi: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis keuangan Daerah; c. sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya; d. KLHS; e. perumusan permasalahan pembangunan dan analisis isu strategis Daerah; f. perumusan dan penjabaran visi dan misi; g. perumusan tujuan, sasaran dan sasaran pokok; h. perumusan strategi dan arah kebijakan; i. perumusan prioritas pembangunan Daerah; j. perumusan sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah; dan k. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.
