PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 152
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Agar rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dapat dirumuskan dengan baik maka perlu dilakukan persiapan, meliputi:
a. pembentukan tim perumus; b. orientasi mengenai materi dokumen perencanaan; c. penyusunan agenda kerja tim perumus; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah.
