Pasal 151
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kaidah perumusan kebijakan pembangunan Daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah, meliputi: a. rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. rancangan teknokratik dan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 47; c. rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; d. rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109; dan e. rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126. (2) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam suatu kertas kerja perumusan kebijakan pembangunan Daerah yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyajian rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. (3) Kaidah perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah dapat menghasilkan prioritas pembangunan Daerah yang secara efektif dan efisien dapat mewujudkan target pembangunan Daerah dan nasional.
