Pasal 160
BAB 3 — KAIDAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 mengandung makna: a. mempedomani RPJPN dalam penyusunan RPJPD, yaitu menyelaraskan sasaran, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dengan nasional; b. mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah; c. mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan RPPLH yang memuat rencana:
pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. d. memperhatikan RPJPD Daerah lainnya dalam penyusunan RPJPD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran pokok dan arah kebijakan, pembangunan jangka panjang Daerah dengan Daerah lainnya; e. mempedomani RPJPD dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah; f. mempedomani RPJM Nasional dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; g. mempedomani RPJMD provinsi dalam penyusunan RPJMD kabupaten/kota dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dengan arah serta prioritas pembangunan Daerah provinsi, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; h. memperhatikan RPJMD Daerah lain dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan strategi dan arah kebijakan jangka menengah Daerah dengan Daerah lainnya; i. memperhatikan Renstra kementerian/lembaga dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dilakukan dengan menyelaraskan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana
strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional; j. mempedomani RKP dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan cara menyelaraskan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dengan prioritas pembangunan Daerah; dan k. mempedomani RKPD Provinsi dalam penyusunan RKPD kabupaten/kota dilakukan dengan cara menyelaraskan prioritas pembangunan Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota.
