PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 148
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Daerah yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJMD. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu
masa jabatan.
