Pasal 147
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah provinsi, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional. (2) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah kabupaten/ kota, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota dan mengacu pada RPJMD provinsi untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/ kota dengan pembangunan Daerah provinsi. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
