Pasal 149
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penjabat Kepala Daerah otonom baru menyusun rancangan RKPD. (2) Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada RPJMD induk. (3) Berpedoman pada RPJMD induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu mengacu pada identifikasi permasalahan pembangunan dan isu strategis berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu dalam wilayah administratif pemerintahan Daerah otonom yang baru dibentuk. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun kerangka ekonomi Daerah dan pendanaan, prioritas, lokasi, dan sasaran pembangunan Daerah serta rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan Daerah. (5) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD.
