PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 141
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Verifikasi seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).
