PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 142
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. (2) Penetapan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
