Pasal 140
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1), harus dapat menjamin program, kegiatan dan pagu indikatif Renja Perangkat Daerah selaras dengan peraturan Kepala Daerah tentang RKPD dan Renja Perangkat Daerah lainnya. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (3) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah. (4) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.
