PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 139
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3), disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
