Pasal 138
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah berdasarkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2). (2) Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mempertajam program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Perkada tentang RKPD. (3) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129.
