Pasal 136
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan BAPPEDA. (2) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (3) Pembahasan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Renja Perangkat Daerah. (4) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) diterima.
