PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 135
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Verifikasi rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renja Perangkat Daerah kepada BAPPEDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dan Pasal 133.
