Pasal 134
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA melakukan verifikasi terhadap rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat menjamin rancangan Renja Perangkat Daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD. (3) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (4) Berdasarkan saran dan rekomendasi penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renja Perangkat Daerah. (5) Rancangan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah
kepada kepala BAPPEDA.
