PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 131
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan proses penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130. (2) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disempurnakan dalam forum perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah. (3) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129.
