PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 132
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) disampaikan kepada kepala BAPPEDA provinsi untuk diverifikasi dan dijadikan
sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD. (2) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret.
