Pasal 130
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1). (2) Penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pada rancangan awal RKPD. (3) Rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) diajukan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah.
