PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 129
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Hasil perumusan rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu; c. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah; d. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan e. penutup.
